Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5. Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
a. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.
b. Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan badan usaha lain. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Salah satu lembaga yang akhir-akhir ini aktif memberikan dana pinjaman dalam bentuk dana bergulir kepada Koperasi dan UKM adalah:
LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi koperasi dan UKM untuk mendapat pinjaman itu?
Antaranya wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang telah berbadan hukum.
2. Berpengalaman menjalankan usaha terkait dengan tujuan penggunaan Pinjaman/Pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
a. memperoleh SHU yang positif,
b. melaksanakan RAT tepat waktu.
3. Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan dengan plafon di atas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 tahun terakhir dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian”.
4. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notaril untuk Pinjaman/Pembiayaan di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk pinjaman/pembiayaan sampai dengan Rp100.000.000.- (seratus juta rupiah) menanda-tangani surat perjanjian secara di bawah tangan.
Ketentuan Pinjaman/Pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Pinjaman/Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha.
2. Penggunaan Pinjaman/Pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi bagi Koperasi.
3. Jumlah Pinjaman/Pembiayaan sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha.
4. Jangka waktu Pinjaman/Pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha.
5. Tingkat suku bunga/ jasa Pinjaman/Pembiayaan sesuai dengan tariff yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6. Pembayaran bunga/jasa Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM.
7. Pengembalian angsuran pokok Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Pokok LPDB-KUMKM.
8. Menyerahkan kolateral atas obyek/barang dan/atau kontrak atas obyek/barang usaha yang dibiayai oleh Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM dan personal quarantee pengurus dan pengelola (direksi atau manager) koperasi.
9. Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu penjaminan Pinjaman/Pembiayaan, maka Koperasi wajib melakukan penjaminan atas Pinjaman/Pembiayaan yang diterima kepada perusahaan penjamin/asuransi kredit.
Koperasi yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
1. Profil Koperasi yang berisi antara lain: kegiatan usaha, pengurus dan pengelola koperasi, serta unit-unit usaha yang ada.
2. Proposal Pinjaman/Pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah Pinjaman/Pembiayaan, rencana penggunaan Pinjaman/Pembiayaan, rencana penggunaan pinjaman/pembiayaan, rencana pendapatan dan rencana pengembalian pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow dan perhitungan hasil usaha (rugi – laba).
3. Kelengkapan legalitas Koperasi, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya.
4. Laporan pertanggungjawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir.
5. Photo copy KTP pengurus Koperasi, sesuai dengan hasil RAT terakhir.
6. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir. Untuk permohonan Pinjaman/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), disertai dengan opini akuntan public.
7. Surat Permohonan ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota dimana Koperasi berdomisili.
Monitoring dan Evaluasi (MONEV)
Koperasi sektor Riil harus bersedia menyampaikan laporan kepada LPDB mengenai:
1. Koperasi wajib menyampaikan laporan realisasi pencairan dan penggunaan Pinjaman/Pembiayaan kepada LPDB-KUMKM paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dana pinjaman/pembiayaan masuk di rekening koperasi dan/atau rekening yang ditunjuk sesuai kesepakatan.
2. Laporan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Dinas/Badan Kabupaten/Kota.
3. LPDB-KUMKM secara periodik memonitor, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Petunjuk teknis ini kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM dan Menteri Keuangan.
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus,
dan pengawas.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mentaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata- mata mencari keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a) keinginan untuk memajukan koperasi,
b) kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam,
c) mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus dan badan pengawas,
d) membina hubungan sosial dalam koperasi,
e) melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d) berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a) memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi;
b) melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
c) memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Jumat, 18 November 2011
Sabtu, 15 Oktober 2011
Pengaertian, Jenis-Jenis, dan Pendiri Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Bapak Koperasi di Indonesia adalah Dr. Mohammad Hatta (Bung Hatta).
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
• Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
• Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
• Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
• Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
• Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
• Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
• Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
• Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
• Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
• Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
• Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Bapak Koperasi di Indonesia adalah Dr. Mohammad Hatta (Bung Hatta).
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
• Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
• Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
• Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
• Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
• Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
• Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
• Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
• Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
• Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
• Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
• Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Jumat, 29 April 2011
BIOGRAPHY
Biography
I was born in ordinary family both of my parents are not got higher education just elementary school and junior school. My father named Taparudin my mother Yuliard both that are from Minang’s tribe but they were born at Kerinci one of Small Town at Province of Jambi. I was born at Kerinci and at gives named Zamri, On 06 July 1970. Graduate Elementry in 1983, then Senior school in 1986, so to Senior school in 1989. Afterwards to go to STKIP Muhammadiyah kerinci. Degree Graduated in 1993. Then I want to Jakarta and work as Tailor at Pasar Senen then works in DICOTAMA COMPANY at Sunter. On 1997 working as English teacher at SMP N 5 Bekasi and so SMP YPII Bungur. In 2001 conversion S1 STKIP Kusuma Negara Jakarta. In 9th June 2001 I get married with Titik Sulandari she was a friend at I worked place. On 26th November 2004 we got the first child named Nayla Nirmala Izzati. I was six year as the teacher at SMA Taman Harapan. And ever teaching some of school in Bekasi.
1. Why are you teaching English?
Mengapa anda mengajar Bahasa Inggris ?
I teach the English because the basic of my disciplined and so I like English. When I still in high school I had thought by the English we can explore the science in the world.
2. How long have been you work?
Sudah berapa lama bekerja?
I have been teaching English since 1997 until now, and I think I had enough experiences about the students but not as many others.
3. Like and dislike teaching English?
Suka dan duka mengajar Bahasa Inggris?
There is a proudly could make students to understand English as the second language. But sometime some of students have image that English is so difficult for them and they don’t know how the important of English to the future. They will need English if continue to University or at the work place.
I was born in ordinary family both of my parents are not got higher education just elementary school and junior school. My father named Taparudin my mother Yuliard both that are from Minang’s tribe but they were born at Kerinci one of Small Town at Province of Jambi. I was born at Kerinci and at gives named Zamri, On 06 July 1970. Graduate Elementry in 1983, then Senior school in 1986, so to Senior school in 1989. Afterwards to go to STKIP Muhammadiyah kerinci. Degree Graduated in 1993. Then I want to Jakarta and work as Tailor at Pasar Senen then works in DICOTAMA COMPANY at Sunter. On 1997 working as English teacher at SMP N 5 Bekasi and so SMP YPII Bungur. In 2001 conversion S1 STKIP Kusuma Negara Jakarta. In 9th June 2001 I get married with Titik Sulandari she was a friend at I worked place. On 26th November 2004 we got the first child named Nayla Nirmala Izzati. I was six year as the teacher at SMA Taman Harapan. And ever teaching some of school in Bekasi.
1. Why are you teaching English?
Mengapa anda mengajar Bahasa Inggris ?
I teach the English because the basic of my disciplined and so I like English. When I still in high school I had thought by the English we can explore the science in the world.
2. How long have been you work?
Sudah berapa lama bekerja?
I have been teaching English since 1997 until now, and I think I had enough experiences about the students but not as many others.
3. Like and dislike teaching English?
Suka dan duka mengajar Bahasa Inggris?
There is a proudly could make students to understand English as the second language. But sometime some of students have image that English is so difficult for them and they don’t know how the important of English to the future. They will need English if continue to University or at the work place.
Kamis, 24 Maret 2011
ADVERB CLAUSES
Klausa adverbial adalah klausa yang berfungsi sebagai kata keterangan. Dengan kata lain, mengandung predikat subjek (eksplisit atau tersirat) dan, dan memodifikasi kata kerja. Kata keterangan tersebut memberitahu kamu bagaimana sesuatu itu dilakukan.
* I saw Joe when I went to the store. (explicit subject I)
* He sat quietly in order to appear polite. (implied subject he)
Menurut Sidney Greenbaum dan Randolph Quirk, klausa adverbial berfungsi terutama sebagai tambahan berarti atau disjuncts. Dalam fungsi-fungsi mereka sama seperti frasa adverbial, tetapi karena potensi mereka untuk ketegasan lebih besar, mereka lebih sering seperti frasa preposisional (Greenbaum dan Quirk, 1990):
* We left after the speeches ended. (Is it an adverbial clause, adverbial phrase, or prepositional phrase?)
* We left after the end of the speeches.(Is it an adverbial clause, adverbial phrase, or prepositional phrase?)
* I like to fly kites for fun.
Kata keterangan juga menerangkan kata sifat. Dalam kasus ini, kata keterangan ditempatkan di depan kata sifat. Misal : She is extremely happy. They are absolutely sure.
Kata keterangan frekuensi atau Adverbs Of Frequency (always, never, sometimes, often, dll) biasanya muncul setelah kata kerja utamanya. Misalnya :
o He is often late for class
o Do you always eat in a restaurant
o They don’t usually travel on Fridays
Adverbs Of Frequency seringkali ditempatkan di awal kalimat. Misal : Sometimes, he likes to go to museums
Adverbs Of Frequency mengikuti-muncul setelah-kata kerja “to be”. Misalnya : He is sometimes late for work.
Kontras klausa adverbial dengan frasa adverbial, yang tidak mengandung klausa.
Kinds Of Adverbial Clauses
kind of clause
common conjunctions
function
example
time clauses
when, before, after, since, while, as, as long as, until,till, etc. (conjunctions that answer the question "when?"); hardly, scarcely, no sooner, etc.[1]
These clauses are used to say when something happens by referring to a period of time or to another event.
Her father died when she was young.
conditional clauses
if, unless
These clauses are used to talk about a possible situation and its consequences.
If they lose weight during an illness, they soon regain it afterwards.
purpose clauses
in order to, so that, in order that
These clauses are used to indicate the purpose of an action.
They had to take some of his land so that they could extend the churchyard.
reason clauses
because, since, as, given
These clauses are used to indicate the reason for something.
I couldn't feel anger against him because I liked him too much.
result clauses
so..that
These clauses are used to indicate the result of something.
My suitcase had become so damaged on the journey home that the lid would not stay closed.
concessive clauses
although, though, while
These clauses are used to make two statements, one of which contrasts with the other or makes it seem surprising.
I used to read a lot although I don't get much time for books now
place clauses
where, wherever, anywhere, everywhere, etc. (conjunctions that answer the question "where?")
These clauses are used to talk about the location or position of something.
He said he was happy where he was.
clauses of manner
as, like, the way
These clauses are used to talk about someone's behaviour or the way something is done.
I was never allowed to do things the way I wanted to do them.
clauses of exclamation
what a(an), how, such, so
Exclamations are used to express anger, fear, shock, surprise etc. They always take an exclamation mark (!).
What horrible news! How fast she types! You lucky man!
References
1. ^ For example "Hardly had I reached the station when the train started to leave the platform." [1]
Conclusion
“Adverb Clauses adalah kata keterangan yang menjelaskan kata sifat. Kata keterangan yang memberitahu bagaimana sesuatu itu ndapat dilakukan.
Bibliogaphy
- Wahyudi, Ribut. Jalan Pintas Menguasai English Grammar. Yogyakarta : Book Marks, 2007
- WWW.WIKIPEDIA.COM
* I saw Joe when I went to the store. (explicit subject I)
* He sat quietly in order to appear polite. (implied subject he)
Menurut Sidney Greenbaum dan Randolph Quirk, klausa adverbial berfungsi terutama sebagai tambahan berarti atau disjuncts. Dalam fungsi-fungsi mereka sama seperti frasa adverbial, tetapi karena potensi mereka untuk ketegasan lebih besar, mereka lebih sering seperti frasa preposisional (Greenbaum dan Quirk, 1990):
* We left after the speeches ended. (Is it an adverbial clause, adverbial phrase, or prepositional phrase?)
* We left after the end of the speeches.(Is it an adverbial clause, adverbial phrase, or prepositional phrase?)
* I like to fly kites for fun.
Kata keterangan juga menerangkan kata sifat. Dalam kasus ini, kata keterangan ditempatkan di depan kata sifat. Misal : She is extremely happy. They are absolutely sure.
Kata keterangan frekuensi atau Adverbs Of Frequency (always, never, sometimes, often, dll) biasanya muncul setelah kata kerja utamanya. Misalnya :
o He is often late for class
o Do you always eat in a restaurant
o They don’t usually travel on Fridays
Adverbs Of Frequency seringkali ditempatkan di awal kalimat. Misal : Sometimes, he likes to go to museums
Adverbs Of Frequency mengikuti-muncul setelah-kata kerja “to be”. Misalnya : He is sometimes late for work.
Kontras klausa adverbial dengan frasa adverbial, yang tidak mengandung klausa.
Kinds Of Adverbial Clauses
kind of clause
common conjunctions
function
example
time clauses
when, before, after, since, while, as, as long as, until,till, etc. (conjunctions that answer the question "when?"); hardly, scarcely, no sooner, etc.[1]
These clauses are used to say when something happens by referring to a period of time or to another event.
Her father died when she was young.
conditional clauses
if, unless
These clauses are used to talk about a possible situation and its consequences.
If they lose weight during an illness, they soon regain it afterwards.
purpose clauses
in order to, so that, in order that
These clauses are used to indicate the purpose of an action.
They had to take some of his land so that they could extend the churchyard.
reason clauses
because, since, as, given
These clauses are used to indicate the reason for something.
I couldn't feel anger against him because I liked him too much.
result clauses
so..that
These clauses are used to indicate the result of something.
My suitcase had become so damaged on the journey home that the lid would not stay closed.
concessive clauses
although, though, while
These clauses are used to make two statements, one of which contrasts with the other or makes it seem surprising.
I used to read a lot although I don't get much time for books now
place clauses
where, wherever, anywhere, everywhere, etc. (conjunctions that answer the question "where?")
These clauses are used to talk about the location or position of something.
He said he was happy where he was.
clauses of manner
as, like, the way
These clauses are used to talk about someone's behaviour or the way something is done.
I was never allowed to do things the way I wanted to do them.
clauses of exclamation
what a(an), how, such, so
Exclamations are used to express anger, fear, shock, surprise etc. They always take an exclamation mark (!).
What horrible news! How fast she types! You lucky man!
References
1. ^ For example "Hardly had I reached the station when the train started to leave the platform." [1]
Conclusion
“Adverb Clauses adalah kata keterangan yang menjelaskan kata sifat. Kata keterangan yang memberitahu bagaimana sesuatu itu ndapat dilakukan.
Bibliogaphy
- Wahyudi, Ribut. Jalan Pintas Menguasai English Grammar. Yogyakarta : Book Marks, 2007
- WWW.WIKIPEDIA.COM
Rabu, 23 Maret 2011
Mimpi Sang Sahabat
PRIIIT… PRIIIT… PRIIIT…
Peluit panjang tanda berakhirnya partai final turnamen sepakbola pelajar. Skor akhir 4-2, keunggulan klub Siliwangi Fc atas rival terberat mereka, Dipokar Fc.
Seluruh pemain cadangan dan official klub Siliwangi berhamburan ke dalam lapangan. Selebrasi yang di sajikan layaknya memenangkan piala dunia.
Keadaan berbalik untuk kubu Dipokar Fc. Ilan, salah satu punggawa mereka berjalan terunduk menekuri rumput lapangan yang terasa hijau dipijaknya.
Ia terhenti. Sebuah pelukan hangat dihadiahkan temen seperjuangan mereka, Lingga. “Setiap detik yang telah berlalu, takkan pernah menunggu kita tuh bisa pahami hidup dan sesali semua yang telah lalu.” Ucapnya di samping telinga Ilan.
Ilan sendiri hanya bisa diam. Mencoba mencerna setiap perkataan Lingga. Ia menjauhkan tubuhnya dari dekapan Lingga. Matanya seolah masuk ke dalam tatapan hangat seseorang di depannya. “Itu bukannya salah satu lirik lagunya J-Rocks?” Todong Ilan.
“He-eh.” Lingga Cuma nyengir.
Setiap orang pasti sangat menerima sebuah kemenangan. Tapi, apa semua prang bisa menerima sebuah kekalahan? Untuk seorang Ilan, bisa. Karena ia tampak tegar seiring tetesan peluh yang mengalir di tubuhnya.
“Lo masih inget kan? Kita punya mimpi masuk timnas?”
**
Itu hanya sepenggal cerita pahit namun sarat akan makna sebuah perjalanan di sepakbola bagi Ilan dan Lingga satu tahun lalu. Dan kini Lingga di sini. Sendiri. Hanya bersama sebuah makam yang masih basah dan terpahat nama Ilan Mahendra di nisannya.
Seiring kedatangan dua sahabatnya yang lain, Danu dan Bagas. Lingga bertekad untuk melanjutkan apa yang di cita-citakannya bersama Ilan.
Lingga menatap dua orang di hadapannya. “Kita harus lolos ke senayan dan berseragam timnas.” Ujar Lingga penuh semangat.
Danu dan Bagas meresponnya dengan anggukan pasti.
**
Turnamen sepakbola pelajar tahun ini akan di pantau oleh Badan Tim Nasional. Itu semua yang membuat semangat ketiga sahabat ini semakin membara. Dan sore ini latihan rutin kubu Dipokar Fc. Seluruh anggota telah berkumpul di lapangan dan siap menerima materi.
Seorang cewek bernama Nalula menyeruak di tengah-tengah mereka. “Latihan sore ini adalah tendangan menyusur tanah. Permainan seperti biasa, terdiri dari dua tim. Tapi di tiap garis gawang akan di letakkan empat buah cone. Tim yang berhasil menjatuhkan cone terbanyak dianggap menang.” Kurang lebih seperti itu instruksi yang di berikan Nalula.
Semua menurut, karena Nalula adalah asisten pelatih Dipokar Fc yang peranannya tak bisa di remehkan.
**
Keesokan harinya. Turnamen digelar di stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan. Peserta terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan sampai Irian Jaya.
Pertandingan perdana pun langsung di gelar sore harinya, dan mempertemukan klub Gelora FC Surabaya kontra Jakabaring FC Palembang. Partai lain mempertemukan Teladan FC Medan melawan Jatidiri FC Semarang. Serta tak ketinggalan Siliwangi Fc Bandung yang siap mengancam tim asal Malang, Kanjuruhan FC. Keesokan harinya. Untuk Dipokar Fc Jakarta sendiri akan bentrok dengan Mandala FC asal Jayapura. Tapi untuk saat ini, mereka hanya bisa menikmati pertandingan dari pinggir lapangan/ tribun penonton.
Di sela-sela menyaksikan aksi para calon lawan mereka, Lingga, Danu dan Bagas terlihat sedikit berbincang dengan Nalula, sang asisten pelatih.
“Kalo banyak pemain berkumpul di tengah lapangan, apa yang mungkin bisa kita lakukan?” Sedikit pertanyaan mengalir dari bibir Danu.
Nalula mungkin masih muda, tapi ia punya jawaban pasti untuk Danu yang sebenarnya lebih pantas di sebut temannya dari pada sebagai seorang anak didik. “Bisa aja dengan umpan lambung. Tapi seringnya sedikit beresiko. Tapi ada alternative lain. Manfaatkan lebar lapangan. Coba dengan menyusur dari sayap. Karna kondisi seperti ini hampir kerap kali terjadi. Terutama Bagas, posisi kamu di kanan. Tolong diperhatikan situasi seperti itu.”
Bagas hanya mengangguk, mengisyaratkan bahwa ia mengerti.
Sementara pertandingan berakhir 2-1. Keunggulan untuk Jakabaring FC Palembang. Di lain tempat, Jatidiri FC Semarang berhasil melumat Teladan FC Medan dengan skor 3-1.
Di hari berikutnya, giliran Lingga cs harus menghadapi klub asal Papua. Barisan pertahanan Dipokar di buat pontang panting oleh dua striker Mandala FC, Devon dan Arga. Meski fisik Danu dkk terlihat sedikit amburadul, tapi mereka dapat membuktikan diri untuk layak di perhitungkan dengan gol tunggal hasil tendangan bebas Bagas di injury time. Mereka akhirnya lolos ke partai final setelah sebelumnya menggasak Jatidiri FC 2-0 dan menghentikan langkah Kanjuruhan FC dengan skor 2-3.
**
Malam ini Lingga, Danu dan Bagas bisa sedikit bernapas lega, meski esok pagi beban berat menanti mereka. Malam ini mereka sepakat untuk mengungsi di rumah Danu. Lingga sendiri udah tepar di atas kasur. Sementara Bagas masih ngejogrok di depan laptop, main PES. Danu datang dengan membawa nampan berisi tiga gelas susu hangat.
“Woi.. Ga?! Kalo mau tidur, ganti baju dulu napa?” Danu sewot karena temannya tidur dengan seragam latihan tadi yang masih menempel di badannya.
“Gua gak bawa baju ganti.” Celetuk Lingga sekenanya.
Bagas hanya bisa mengangkat bahu begitu sadar Danu menatapnya. Selang beberapa saat, Lingga nongol di tengah tengah mereka. Bajunya pun telah berganti. Seenaknya nyeruput segelas susu, langsung kembali ke atas kasur dengan tanpa ada rasa berdosa.
“Eh, kayaknya tuh baju gua kenal?” Kata Danu heran.
“Gua pinjem baju lo.” Sahut Lingga tanpa merubah sedikitpun posisi berbaringnya.
“Saba aja deh.” Ucap Bagas.
**
Jam tujuh pagi. Danu terbangun. “Wooiii…!! Bangun…!!” Danu mengguncang tubuh kedua temannya. “Udah jam tujuh, pertandingan 1 jam lagi.” Suara Danu terdengar di telinga Lingga dan Bagas. Begitu sadar. Mereka berebut ke kamar mandi.
Sementara di lapangan, sesuai jadwal pertandingan mulai sekitar 10 menit lagi. Tapi LIngga, Bagas dan Danu belum tiba. “Kemana sih tuh anak tiga?” Nalula pun dibuat resah. Meski akhirnya mereka tiba dengan napas yang masih kejar-kejaran. Soalnya ada sedikit insiden, mobil Danu yang mereka tumpangi ngambek di tengah perjalanan. Endingnya mereka harus berlari mengejar waktu menuju stadion.
“Cepat kalian pemanasan. Lari tiga putaran.” Perintah Nalula.
“Hah..!” Mereka hanya tercengang.
**
Pertandingan dimulai. Dan lagi-lagi Dipokar harus bentrok dengan Siliwangi FC yang menang atas Patriot FC Bekasi 3-0 dan melibas Benteng FC Tangerang 3-2. Meski tahun ini tanpa kehadiran sang kapten, Ilan.
“Mundur! Jangan terlalu mengandalkan jebakan offside. Bagas! Oper ke Lingga. Danu! Jaga Diaz.” Terdengan teriakan Nalula dari pinggir lapangan.
90 menit jalannya pertandingan telah berlalu. Dan gelar juarapun harus kembali ke tangan Siliwangi FC dengan skor akhir 1-0. Namun yang paling di tunggu-tunggu adalah pengumuman perekrutan timnas.
Para punggawa Dipokar FC menunggu kabar tersebut dari Nalula di ruang ganti. Nalula datang dengan membawa selembar kertas. Daftar pemain perekrutan timnas. Tidak ada satu pun nama dari Dipokar FC. Bisa di pastikan yang paling kecewa adalah Danu, Bagas dan terutama Lingga.
“Kalian gak boleh percaya dulu sama kertas itu. Karena hasil sebenarnya terpajang di luar.” Ucap Nalula dengan senyum penuh arti.
Lingga, Danu, Bagas. Seketika mereka berlari berhamburan keluar lapangan. Ternyata ada empat nama dari Dipokar. Dan tiga di antaranya adalah mereka.
Akhirnya mereka berhasil mewujudkan impian Ilan, lolos timnas. Meski tanpa gelar juara dan kehadiran Ilan di antara mereka.
Peluit panjang tanda berakhirnya partai final turnamen sepakbola pelajar. Skor akhir 4-2, keunggulan klub Siliwangi Fc atas rival terberat mereka, Dipokar Fc.
Seluruh pemain cadangan dan official klub Siliwangi berhamburan ke dalam lapangan. Selebrasi yang di sajikan layaknya memenangkan piala dunia.
Keadaan berbalik untuk kubu Dipokar Fc. Ilan, salah satu punggawa mereka berjalan terunduk menekuri rumput lapangan yang terasa hijau dipijaknya.
Ia terhenti. Sebuah pelukan hangat dihadiahkan temen seperjuangan mereka, Lingga. “Setiap detik yang telah berlalu, takkan pernah menunggu kita tuh bisa pahami hidup dan sesali semua yang telah lalu.” Ucapnya di samping telinga Ilan.
Ilan sendiri hanya bisa diam. Mencoba mencerna setiap perkataan Lingga. Ia menjauhkan tubuhnya dari dekapan Lingga. Matanya seolah masuk ke dalam tatapan hangat seseorang di depannya. “Itu bukannya salah satu lirik lagunya J-Rocks?” Todong Ilan.
“He-eh.” Lingga Cuma nyengir.
Setiap orang pasti sangat menerima sebuah kemenangan. Tapi, apa semua prang bisa menerima sebuah kekalahan? Untuk seorang Ilan, bisa. Karena ia tampak tegar seiring tetesan peluh yang mengalir di tubuhnya.
“Lo masih inget kan? Kita punya mimpi masuk timnas?”
**
Itu hanya sepenggal cerita pahit namun sarat akan makna sebuah perjalanan di sepakbola bagi Ilan dan Lingga satu tahun lalu. Dan kini Lingga di sini. Sendiri. Hanya bersama sebuah makam yang masih basah dan terpahat nama Ilan Mahendra di nisannya.
Seiring kedatangan dua sahabatnya yang lain, Danu dan Bagas. Lingga bertekad untuk melanjutkan apa yang di cita-citakannya bersama Ilan.
Lingga menatap dua orang di hadapannya. “Kita harus lolos ke senayan dan berseragam timnas.” Ujar Lingga penuh semangat.
Danu dan Bagas meresponnya dengan anggukan pasti.
**
Turnamen sepakbola pelajar tahun ini akan di pantau oleh Badan Tim Nasional. Itu semua yang membuat semangat ketiga sahabat ini semakin membara. Dan sore ini latihan rutin kubu Dipokar Fc. Seluruh anggota telah berkumpul di lapangan dan siap menerima materi.
Seorang cewek bernama Nalula menyeruak di tengah-tengah mereka. “Latihan sore ini adalah tendangan menyusur tanah. Permainan seperti biasa, terdiri dari dua tim. Tapi di tiap garis gawang akan di letakkan empat buah cone. Tim yang berhasil menjatuhkan cone terbanyak dianggap menang.” Kurang lebih seperti itu instruksi yang di berikan Nalula.
Semua menurut, karena Nalula adalah asisten pelatih Dipokar Fc yang peranannya tak bisa di remehkan.
**
Keesokan harinya. Turnamen digelar di stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan. Peserta terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, bahkan sampai Irian Jaya.
Pertandingan perdana pun langsung di gelar sore harinya, dan mempertemukan klub Gelora FC Surabaya kontra Jakabaring FC Palembang. Partai lain mempertemukan Teladan FC Medan melawan Jatidiri FC Semarang. Serta tak ketinggalan Siliwangi Fc Bandung yang siap mengancam tim asal Malang, Kanjuruhan FC. Keesokan harinya. Untuk Dipokar Fc Jakarta sendiri akan bentrok dengan Mandala FC asal Jayapura. Tapi untuk saat ini, mereka hanya bisa menikmati pertandingan dari pinggir lapangan/ tribun penonton.
Di sela-sela menyaksikan aksi para calon lawan mereka, Lingga, Danu dan Bagas terlihat sedikit berbincang dengan Nalula, sang asisten pelatih.
“Kalo banyak pemain berkumpul di tengah lapangan, apa yang mungkin bisa kita lakukan?” Sedikit pertanyaan mengalir dari bibir Danu.
Nalula mungkin masih muda, tapi ia punya jawaban pasti untuk Danu yang sebenarnya lebih pantas di sebut temannya dari pada sebagai seorang anak didik. “Bisa aja dengan umpan lambung. Tapi seringnya sedikit beresiko. Tapi ada alternative lain. Manfaatkan lebar lapangan. Coba dengan menyusur dari sayap. Karna kondisi seperti ini hampir kerap kali terjadi. Terutama Bagas, posisi kamu di kanan. Tolong diperhatikan situasi seperti itu.”
Bagas hanya mengangguk, mengisyaratkan bahwa ia mengerti.
Sementara pertandingan berakhir 2-1. Keunggulan untuk Jakabaring FC Palembang. Di lain tempat, Jatidiri FC Semarang berhasil melumat Teladan FC Medan dengan skor 3-1.
Di hari berikutnya, giliran Lingga cs harus menghadapi klub asal Papua. Barisan pertahanan Dipokar di buat pontang panting oleh dua striker Mandala FC, Devon dan Arga. Meski fisik Danu dkk terlihat sedikit amburadul, tapi mereka dapat membuktikan diri untuk layak di perhitungkan dengan gol tunggal hasil tendangan bebas Bagas di injury time. Mereka akhirnya lolos ke partai final setelah sebelumnya menggasak Jatidiri FC 2-0 dan menghentikan langkah Kanjuruhan FC dengan skor 2-3.
**
Malam ini Lingga, Danu dan Bagas bisa sedikit bernapas lega, meski esok pagi beban berat menanti mereka. Malam ini mereka sepakat untuk mengungsi di rumah Danu. Lingga sendiri udah tepar di atas kasur. Sementara Bagas masih ngejogrok di depan laptop, main PES. Danu datang dengan membawa nampan berisi tiga gelas susu hangat.
“Woi.. Ga?! Kalo mau tidur, ganti baju dulu napa?” Danu sewot karena temannya tidur dengan seragam latihan tadi yang masih menempel di badannya.
“Gua gak bawa baju ganti.” Celetuk Lingga sekenanya.
Bagas hanya bisa mengangkat bahu begitu sadar Danu menatapnya. Selang beberapa saat, Lingga nongol di tengah tengah mereka. Bajunya pun telah berganti. Seenaknya nyeruput segelas susu, langsung kembali ke atas kasur dengan tanpa ada rasa berdosa.
“Eh, kayaknya tuh baju gua kenal?” Kata Danu heran.
“Gua pinjem baju lo.” Sahut Lingga tanpa merubah sedikitpun posisi berbaringnya.
“Saba aja deh.” Ucap Bagas.
**
Jam tujuh pagi. Danu terbangun. “Wooiii…!! Bangun…!!” Danu mengguncang tubuh kedua temannya. “Udah jam tujuh, pertandingan 1 jam lagi.” Suara Danu terdengar di telinga Lingga dan Bagas. Begitu sadar. Mereka berebut ke kamar mandi.
Sementara di lapangan, sesuai jadwal pertandingan mulai sekitar 10 menit lagi. Tapi LIngga, Bagas dan Danu belum tiba. “Kemana sih tuh anak tiga?” Nalula pun dibuat resah. Meski akhirnya mereka tiba dengan napas yang masih kejar-kejaran. Soalnya ada sedikit insiden, mobil Danu yang mereka tumpangi ngambek di tengah perjalanan. Endingnya mereka harus berlari mengejar waktu menuju stadion.
“Cepat kalian pemanasan. Lari tiga putaran.” Perintah Nalula.
“Hah..!” Mereka hanya tercengang.
**
Pertandingan dimulai. Dan lagi-lagi Dipokar harus bentrok dengan Siliwangi FC yang menang atas Patriot FC Bekasi 3-0 dan melibas Benteng FC Tangerang 3-2. Meski tahun ini tanpa kehadiran sang kapten, Ilan.
“Mundur! Jangan terlalu mengandalkan jebakan offside. Bagas! Oper ke Lingga. Danu! Jaga Diaz.” Terdengan teriakan Nalula dari pinggir lapangan.
90 menit jalannya pertandingan telah berlalu. Dan gelar juarapun harus kembali ke tangan Siliwangi FC dengan skor akhir 1-0. Namun yang paling di tunggu-tunggu adalah pengumuman perekrutan timnas.
Para punggawa Dipokar FC menunggu kabar tersebut dari Nalula di ruang ganti. Nalula datang dengan membawa selembar kertas. Daftar pemain perekrutan timnas. Tidak ada satu pun nama dari Dipokar FC. Bisa di pastikan yang paling kecewa adalah Danu, Bagas dan terutama Lingga.
“Kalian gak boleh percaya dulu sama kertas itu. Karena hasil sebenarnya terpajang di luar.” Ucap Nalula dengan senyum penuh arti.
Lingga, Danu, Bagas. Seketika mereka berlari berhamburan keluar lapangan. Ternyata ada empat nama dari Dipokar. Dan tiga di antaranya adalah mereka.
Akhirnya mereka berhasil mewujudkan impian Ilan, lolos timnas. Meski tanpa gelar juara dan kehadiran Ilan di antara mereka.
Langganan:
Komentar (Atom)